Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengiriman Setengah Kilo Sabu Pesanan Napi Digagalkan

Dari interogasi awal, diketahui bahwa paket itu dipesan oleh suaminya berinisial Mar (30) yang sedang mendekam di Lapas Tembilahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengiriman Setengah Kilo Sabu Pesanan Napi Digagalkan
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang perempuan yang berinisial Dar (26) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya dari tangannya, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menemukan 500 gram sabu sabu,  Rabu, (7/2/2018) sekira pukul 06.30 WIB yang merupakan pesanan napi.

Penangkapan berawal saat petugas berhasil melacak keberadaan warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan tersebut, karena identitasnya tercantum menjadi penerima paket sabu yang dikirim lewat mobil travel dari Pekanbaru tujuan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH, menuturkan, dari ibu rumah tangga ini berhasil disita barang bukti antara lain, 1 buah tas warna merah berisikan 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan 8 buah ATM dan 2 buah buku tabungan.

“Dari interogasi awal, diketahui bahwa paket itu dipesan oleh suaminya berinisial Mar (30) yang sedang mendekam di Lapas Tembilahan,” ujar Kasat.

Baca: Dalang Penyelundupan 110,84 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Butir Ekstasi Ternyata dari Lapas

BERITA TERKAIT

Berbekal informasi dari sang istri, Tak lama berselang petugas kembali menangkap Mar di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.

“Dari narapidana itu disita 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 175 ribu. Saat ini, pasangan suami istri ini sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Bachtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas