Wayan Regik Tarik Tangan Gadis Ini Lalu Lampiaskan Nafsunya di Gudang Batako
Satuan Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pelecehan anak dibawah umur yang dialami LR, gadis asal Nusa Penida.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur yang dialami LR, gadis asal Nusa Penida.
Pelaku yakni I Wayan Regik (52), warga Nusa Penida sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Klungkung, Rabu (7/2/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wayan Regik diketahui sempat menyekap LR (14) di gudang Batako, sebelum akhirnya disetubuhi.
"Pelaku sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya. Kita akan terus dalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (7/2/2018).
Ia menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi tanggal 25 Januari 2018 silam.
Saat itu LR bermain dan duduk melihat wisatawan yang sedang mandi di kolam renang villa yang jaraknya sekitar 2 Kilometer dari rumahnya.
Tiba-tiba datang Wayan Regik dan langsung menarik tangan dari LR.
"Tangan korban ditarik tersangka dan diajak pergi. Ternyata korban tidak diajak pulang kerumah, justru diajak ke gudang batako yang jaraknya 2 kilometer dari villa," ujar Wirawan.
Wayan Regik lalu memaksa LR untuk masuk dan duduk di gudang batako tersebut.
Bahkan, Wayan Regik menyekap gadis putus sekolah tersebut.
Ia ditinggal seorang diri di gudang batako dalam keadaan pintu terkunci.
"Regig meninggalkan LR digudang, ia pulang ke rumahnya dan kembali lagi sekitar pukul 19.00 Wita," kata Wirawan.
Saat itulah Wayan Regik menjalankan nafsu bejatnya.
Dirinya menyetubuhi LR.
Setelah melalukan hubungan layaknya suami istri, tersangka meninggalkan korban sendiri gudang batako tersebut.
Tersangka justru ke rumah korban, karena keluarga korban dan tetangga tengah mencari keberadaan korban.
"Tersangka pura-pura ikut mencari korban. Keeesokan harinya, korban baru diajak pulang oleh tersangka dengan dalih tersangka yang menemukan korban," ucapnya.
Kecurigaan pun muncul, ketika LS mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
Orangtua LS lalu menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh LS saat menghilang selama sehari.
Betapa kagetnya mereka, ketika LS mengaku dipaksa untuk berhubungan selayaknya suami istri oleh tersangka.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua LS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungam Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelas Wirawan. (Mit)