58 Napi Narkoba LP Banda Aceh Dipindah ke Tanjung Gusta, Keluarga Datangi Kanwil Kemenkumham
Puluhan keluarga dari 58 napi kasus narkoba yang terlibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh mendatangi Kanwil Kemenkumham.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan keluarga dari 58 narapidana kasus narkoba yang terlibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, mendatangi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Kamis (8/2/2018).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan pemindahan para napi ke Lapas Kelas IA, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Januari 2018.
Koordinator keluarga, Tajuddin Hamid mengatakan pihak keluarga keberatan pemindahan tersebut karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada keluarga.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
"Pemindahan ini tidak pernah diberitahu keluarga. Padahal di sini masih ada ahli warisnya. Karena itu kami pertanyakan alasannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 58 napi narkoba yang terlibat kerusuhan di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018, Jumat (26/1/2018) dini hari dipindahkan ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.