Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bangunan Gelapkan Motor Temannya Demi Uang Jajan

Agam telah menjual motor itu bersama Sahdan Prawira (21) teman sekampungnya seharga Rp 1,3 juta kepada Aseng

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Bangunan Gelapkan Motor Temannya Demi Uang Jajan
Tribun Medan/Array A
Agam dan Sahdan, dua pelaku penggelapan dan pencurian yang akhirnya diamankan petugas Polsek Sunggal, Kamis (8/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ibarat susu dibalas air tuba. Inilah perumpamaan yang tepat bagi Irham Faisal alias Agam.

Buruh  bangunan yang tinggal di Jalan Sei Semayang, Pasar Besar, Kecamatan Sunggal ini memang tak tau terimakasih.

Selama ini, ia sering dibantu oleh teman seprofesinya Rahmat Hidayat (20).

Namun, kebaikan Rahmat justru dibalas dengan sikap buruk Agam.

Lelaki berusia 22 tahun ini tega menggelapkan motor Yamaha Jupiter Z BK 2130 XG milik Rahmat yang selama ini kerap digunakan untuk bekerja.

"Pelaku ini awalnya pura-pura pinjam motor pada korban. Alasannya mau lihat batu bata," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman, Kamis (8/2/2018).

Berita Rekomendasi

Karena percaya, korban pun memberikan kendaraan kesayangannya itu.

Namun, setelah ditunggu hingga malam hari, Agam tak juga kembali.

Baca: Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penggelapan Truk Digulung Saat Kunjungi Saudaranya

Belakangan diketahui, Agam telah menjual motor itu bersama Sahdan Prawira (21) teman sekampungnya.

Motor korban dijual dengan harga Rp1,3 juta pada pria bernama Aseng (DPO) di Sei Mencirim.

Dalam kasus ini, ada seorang pria lainnya bernama Dayat yang ikut diburon. Sebab, pria bernama Dayat ikut menikmati uang hasil penjualan motor curian tersebut.

"Tersangka Agam nekat menggelapkan motor temannya demi mendapatkan uang jajan tambahan. Selama bekerja sebagai kernet bangunan, alasannya gajinya tidak mencukupi," pungkas Budiman.

Untuk pelaku lainnya, polisi tengah melakukan pengejaran. Kedua tersangka ini terancam hukuman empat tahun penjara dan dijerat pasal 363 KUHPidana.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas