Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara

Karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Spanduk sindiran joged jaruh tampak terpasang di Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar, Rabu (7/2/2018). Pemerintah tengah berpaya memberantas joged jaruh. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Berdasarkan Pasal 281 KUHP penari akan dikenakan hukuman selama 2,8 tahun penjara. Pada pasal 282 KUHP, pengunggah juga dikenai hukuman 2,8 tahun.

Pasal 533 KUHP, panitia atau penari dikenai hukuman 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE pengunggah akan dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C UU No. 44 Tahun 2000 tentang pornografi, panitia penyelenggara akan dikenai hukuman 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar.

Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penari akan dikenakan hukuman 10 tahun denda Rp 5 miliar, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi bagi para pengunggah dan panitia akan diketanakan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas