Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuhan Sopir Taksi Online Disidang di PN Semarang

Lantaran kedua tersangka masih di bawah umur, maka sidang akan berlangsung secara tertutup

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Sopir Taksi Online Disidang di PN Semarang
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuh sopir taksi online, Selasa (6/2/2018). Dua pelajar SMK itu sudah 15 hari ditahan dan kini dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - DY dan IJ, dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Sambiroto, Tembalang, dalam waktu dekat akan disidangkan.

Setelah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Semarang langsung melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih  membenarkan berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahlan oleh Kejari ke PN Semarang.

"Benar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan kemarin," kata Noerma, Kamis (8/2/2018).
Berkas perkara kedua tersangka dipisah. Masing masing tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.

Bahkan Ketua PN Semarang telah menunjuk hakim dan panitera pengganti yang nantinya akan menangani perkara tersebut.

Sidang perkara pembunuhan itu nantinya akan dipimpin hakim tunggal Sigit Hariyanto didampingi panitera pengganti Ribut Dwi.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Jika Jadi Guibernur Jateng, Setiap Hari Pak Dirman akan Ingatkan Birokrat untuk Tidak Korupsi

Lantaran kedua tersangka masih di bawah umur, maka sidang akan berlangsung secara tertutup.

"Nanti sidangnya digelar tertutup karena ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Noerma.
Terkait jadwal sidang, Noerma mengaku belum mengetahun namun dia menekankan sidang segera digelar lantaran tersangkanya masih di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Jeratannya tentang pembunuhan berencana," pungkas Noerma.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas