Penyelundup Sabu 940 Gram dari Malaysia Cuma dapat Upah Rp 173.500
AW, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pembawa sabu dalam rice cooker yang tertangkap di terminal 2 Bandara Juanda mengaku hanya mendapat upah 50 Ringgit
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - AW, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pembawa sabu dalam rice cooker yang tertangkap di terminal 2 Bandara Juanda mengaku hanya mendapat upah 50 Ringgit atau setara dengan Rp 173.500.
"Dikasih 50 Ringgit dan uangnya sudah habis untuk makan," jawab pria 32 tahun asal Temberu, Pamekasan saat di Kantor KPPBC Juanda, Kamis (8/2/2018).
Seperti para pelaku penyelundupan lain, pria ini juga mengaku tidak kenal dengan orang yang menyuruhnya membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya tersebut.
Dia menyebut orang yang menyuruhnya itu sebagai tamu, kemudian titip dan meminta tolong.
"Saya cuma membawa. Yang memasukkan ke dalam (rice cooker) juga bukan saya," ujar AW yang sudah dua tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Diakuinya, barang itu disuruh membawa sampai ke Madura.
Dan di sana, bakal ada orang yang menerima barang tersebut.
Siapa orang ini, lagi-lagi AW juga mengaku tidak tahu dan tidak kenal.
"Katanya sudah ada yang memesan dan akan diterima setelah sampai (di Madura) gitu saja," sambung pria berkulit gelap dengan rambut pendek ini.
AW tertangkap di Terminal 2 Bandara Juanda pada 25 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu dia baru tiba dari Malaysia dengan menumpang pesawat AirAsia XT-8298 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya.
Ketika melintasi x-ray, kardus berisi rice cooker bawaannya dicurigai petugas.
Dan ternyata benar, ketika dicek terdapat tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 940 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dinding dan bagian bawah rice cooker.