Polres Bireuen Lacak Pemilik Modal dari 7 Tersangka Kasus Illegal Logging
Tujuh tersangka penebang liar (illegal logging) yang ditangkap beberapa hari lalu masih diperiksa di Mapolres Bireuen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Tujuh tersangka penebang liar (illegal logging) yang ditangkap beberapa hari lalu masih diperiksa di Mapolres Bireuen untuk kepentingan pengusutan ada tidaknya tersangka lain termasuk siapa pemilik modal untuk bisnis terlarang itu.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambi mengatakan para tersangka dan barang bukti kayu curian serta perlengkapan kerja termasuk kendaraan masih diamankan di Polres Bireuen.
Kegiatan penebangan liar yang diperkirakan sudah berlangsung lama dengan lokasi berpindah-pindah sehingga sulit terpantau.
Baca: Antasari Azhar Dukung Firman Wijaya
Titik penebangan liar di hutan belantara Kecamatan Peudada dan Peusangan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bireuen mengatakan, hasil penyelidikan sementara mereka bekerja sendiri atau berkelompok dua orang.
Polisi juga sedang melacak pemodal di belakang mereka yang sudah ditangkap.
Hingga saat ini polisi terus bergerak ke beberapa titik kawasan hutan lainnya yang diduga juga terjadi penebangan liar.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Seperti diberitakan, Polres Bireuen sejak 29 Januari sampai 4 Februari menangkap tujuh tersangka pelaku illegal logging.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 batang kayu ukuran batang kelapa jenis campuran, 11 balok tem, 67 lembar papan jenis kayu sembarang.
Juga diamankan dua unit truk Colt diesel, satu unit pikap Carry, satu unit mobil hardtop, dan empat unit gergaji mesin dan sejumlah jeriken. (yus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.