Universitas Negeri Malang Mendesak Pemerintah Buat Peraturan Perlindungan Profesi Guru
Kasus meninggalnya seorang guru di Sampang, Madura, memang mengejutkan publik. Khususnya bagi pelaku dunia pendidikan di Indonesia.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus meninggalnya seorang guru di Sampang, Madura, memang mengejutkan publik. Khususnya bagi pelaku dunia pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, guru bernama Ahmad Budi Cahyanto meninggal usai dianiaya siswanya di SMA 1 Torjun, Sampang.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Negeri Malang menggelar "Aksi Keprihatinan dan Doa Bersama Untuk Guru Budi", Kamis (8/2/2018).
Wakil Rektor 3 Universitas Negeri Malang, Syamsul Hadi, dalam pidato sambutannya mengutuk tindakan kekerasan tersebut.
Ia juga berharap pemerintah Indonesia segera mengeluarkan peraturan perlindungan profesi guru.
"Kami mengutuk tindakan kekerasan kepada guru. Sebagai lembaga yang menghasilkan tenaga pendidik, kami berharap pemerintah bisa mengeluarkan peraturan perlindungan guru. Harus jelas batasan-batasan tentang guru," ujar Syamsul Hadi.
Selain itu, Syamsul Hadi juga meminta aparat hukum negara Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tindakan siswa SMA 1 Torjun.
Syamsul Hadi mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan kepada guru pendidik merupakan suatu perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan.
Apalagi jika kekerasan bisa menimbulkan fatal dan berakhir meninggalnya seorang guru.
"Jangan anggap permasalahan ini sepele dan biasa. Ini kejadian yang di luar batas."
"Di mana seharusnya guru dihormati, malah dianiaya hingga meninggal. Jelas ini mencoreng nilai pendidikan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.