1.000 Batang Ganja Ditanam di Kawasan Pegunungan Samahani, Tingginya Mencapai 1,5 Meter
Polres Aceh Besar menemukan sekitar 1.000 batang ganja dari lahan seluas 500 meter persegi di kawasan pegunungan Samahani, Kecamatan Kuta Malaka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Polres Aceh Besar menemukan sekitar 1.000 batang ganja dari lahan seluas 500 meter persegi di kawasan pegunungan Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Kamis (8/2/2018) siang.
Pada saat menuju ke lokasi, petugas ikut membawa dua tersangka pemilik ladang ganja.
Menurut Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Narkoba Iptu Yusra Aprilla SH MH, kebun ganja di perbukitan Samahani itu milik Ikhsan (22) dan Nurul Hadi (22), dua dari lima tersangka yang ditangkap Selasa (7/2/2018) malam, di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
Di ladang ganja milik Ikhsan dan Nurul Hadi yang tercatat warga Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar itu petugas menemukan kurang lebih 1.000 batang tanaman ganja yang telah berusia 3 bulan dengan memiliki tinggi rata-rata 1,5 meter.
Baca: Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kurang Besar, Ganjar Tantang Hakim
"Penangkapan malam itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Simpang Aneuk Galong sering ada transaksi ganja. Berbekal informasi itulah kita turun ke lokasi dan melakukan pemantauan. Pada waktu itu kami melihat ada satu sepeda motor yang mencurigakan. Lalu kita cegat dan kita periksa. Hasilnya, di sepeda motor itu ada ganja," kata Iptu Yusra.
Dari penangkapan itu ternyata ganja yang ditemukan pada kedua tersangka dipesan oleh tiga pelaku, masing-masing Febby Heryansyah (34) warga Baitussalam Aceh Besar serta Junawar (32) dan Ramazana (25), kedua tercatat sebagai warga Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
"Malam itu kita juga mengamankan barang bukti 1 kg ganja dan satu bungkus kecil seukuran 5 gram. Lalu dari ladang ganja dari 1.000 barang, kita mengamankan 50 batang sebagai bukti ke pengadilan, selebihnya kita musnahkan dengan cara dibakar," jelas Kasat Narkoba Iptu Yusra. (mir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.