Petugas Terpaksa Berikan Obat Pencahar untuk Keluarkan 389,14 Gram Hashish dalam Perut Bule Rusia
Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang narkotika berupa hashish (saripati marijuana) oleh seorang penumpang bule.
Editor: Dewi Agustina
![Petugas Terpaksa Berikan Obat Pencahar untuk Keluarkan 389,14 Gram Hashish dalam Perut Bule Rusia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyelundupan-narkotika-jenis-hashish_20180209_120318.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang narkotika berupa hashish (saripati marijuana) yang dilakukan oleh seorang penumpang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AT (29).
Menurut informasi yang dihimpun, bule Rusia ini datang dari Kathmandu ke Bali via Kuala Lumpur dengan memakai pesawat Malindo Airlines.
Kepala Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, M Syarif Hidayat mengungkapkan, pelaku ini merupakan target analis penumpang petugas dan saat datang di bandara dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Kami lakukan penindakan atas penumpang pesawat Malindo Air dari Kuala Lumpur ke Denpasar, yang bersangkutan memang dalam target kami," kata M Syarif Hidayat kepada awak Media, Jumat (9/2/2018).
Baca: Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kurang Besar, Ganjar Tantang Hakim
Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan rontgen pada bagian perut yang bersangkutan, dan dari hasil rontgen terlihat ada penampakan benda tidak wajar yang berbentuk kapsul.
Petugas Bea Cukai kemudian memberikan obat pencahar pada AT dan memperoleh 63 kapsul terbungkus plastik dari perutnya dan di dalam kapsul terdapat benda berwarna hitam kecokelatan seperti dodol.
Petugas melakukan pengujian awal dengan narcotest NIK dan hasilnya positif narkotika jenis hasish dengan total brutto 389,14 gram.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 1.946 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang.
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
"Dalam analisis saat rongent kami temukan di dalam badannya sebanyak 63 kapsul itu kita keluarkan sampai 2 hari dengan total 389,14 gram narkotika jenis hashis sekarang dalam penanganan Polda," ujarnya.
Bule Rusia ini melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kini, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Polda Bali untuk dilakukan pengembangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.