Guru Agama Jadi Tersangka Kasus Penjambretan
Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menangkap oknum guru asal Kecamatan Tembelang, inisial LHR (33), seorang guru agama di salah satu sekolah.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji, Sabtu (10/2/2018) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, yang mengaku dijambret.
Peristiwa terjadi 2 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Wisnu Wardhana.
Semula LHR yang mengendarai sepeda motor memepet korban.
Ketika kondisi sepi, dia langsung menarik tas yang dicangklong korban.
Mendapatkan hasil kejahatan, warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang ini langsung kabur.
Sementara korban berteriak-teriak minta tolong.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki.
Baca: Tol Baru Jombang-Mojokerto Telan Korban, Mobil Fortuner Becah Ban dan Terguling
Dari ciri-ciri yang dibeberkan saksi korban, pelaku diduga LHR.
Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya.
Selain menangkap LHR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni ponsel Oppo A1601 warna emas, sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan plat S 4999 XN, kemudian KTP atas nama pelapor, serta NPWP pelapor.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Pelaku juga mengaku pernah melakukan penjambretan di depan swalayan Bravo Tunggorono, Jombang," pungkas Sarwiaji. (Surya/uto/sutono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.