Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Uang Rp 26 Ribu, Seorang Polantas Di Medan Dicopot

Gara-gara meminta uang dari pelanggar lalu lintas, seorang Polantas di Medan terpaksa dicopot dari jabatannya

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang polisi di Medan mendapatkan ganjaran, setelah kedapatan meminta suap dari pelanggar lalu lintas.

Dalam video yang telah tersebar luas di media sosial, dirinya terekam meminta uang dari seorang pengendara.

Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.


Jabatan sang polisi di Unit Lantas Polsek Deli Tua dilepas, dan ia dipindah menjadi pers pembinaan Sie Propam Polrestabes Medan.

Video yang diunggah akun Instagram @polrestabes.medan, Jumat (9/2/2018), pun menunjukkan detik-detik pencopotan jabatannya.

"Polrestabes Medan menindak personil yang menyalahi kewenangannya dalam melaksanakan tugas pada hari Senin 05 Februari 2018.

Baca: Pemuda Ini Masuk Gereja Bawa Pedang, Lukai Jemaat Termasuk Pastor

Berita Rekomendasi

Pencopotan dari Unit lantas Polsek Deli Tua, menjadi pers pembinaan Sie Propam Polrestabes Medan. #polisi #Polisikita #polrestabesmedan," bunyi keterangan video tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan seorang aparat kepolisian diam-diam direkam saat memaksa seorang pengendara yang ia tilang untuk memberinya tambahan uang.

Sempat terjadi bantah-bantahan sejenak antara keduanya.

Oknum polisi itu bahkan menasihati si pengendara bahwa rezekinya akan berkurang jika tidak memberinya tambahan uang.

"Rezeki dari Yang Maha Kuasa nanti hilang ya, dari Tuhan kan, kalau ada. Ada rezeki dari Tuhan hilang ya," kata polisi tersebut.

Namun, perkataan tersebut tak mengubah pendirian si pengendara yang tetap menolak untuk menuruti perintah oknum polisi paruh baya itu.

"Nanti kau bayar 150 di pengadilan ini," rayu si polisi lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas