Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan Setahun, Pencuri Motor Ini Tertangkap di Kandang Ayam

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di warung milik Ponisri di Dusun Polama. Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Lamongan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Buronan Setahun, Pencuri Motor Ini Tertangkap di Kandang Ayam
Surya/Hanif Mansuri
Pria Bojonegoro ditangkap setelah membawa lari motor warga Lamongan. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Putra (25) pemuda asal Trucuk, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi di kandang ayam, Minggu (11/2/2018).

Tersangka sudah lama menjadi target pencarian setelah membawa kabur sepeda motor milik Sukiman (55) warga Dusun Kedungjaran,RT 06 RW 01 Desa Kedungrejo Kecamatan Sukorame Lamongan sejak Februari 2017.

Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal.

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di warung milik Ponisri di Dusun Polama. Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk Lamongan.

Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks

Tersangka meminjam sepeda motor Sukiman untuk bekerja di Gresik.

Tersangka berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban sepulang bekerja dari Gresik.

BERITA REKOMENDASI

Namun hingga setahun kemudian, ia tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.

Korban sudah berusaha mencari keberadaan tersangka dan tidak pernah ditemukan.

"Saya hubungi teleponnya juga tidak aktif," kata korban.

Lalu hal itu dilaporkan ke polisi.

Persis setahun, tersangka baru ditangkap di kandang ayam milik Saejan (52) di Desa Kepoh Baru RT 02 RW 01, Kecamatan Kepoh Baru, Bojonegoro.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat nopol S 4905 MZ warna merah milik korban yang dibawa kabur ternyata telah dijual kepada teman tersangka bernama Bendoyo (28) warga Desa Mori Kecamatan Trucuk Bojonegoro Rp 4 juta berikut STNK-nya.

Sebanyak Rp 1 juta diberikan istrinya dan sisanya Rp 3 juta untuk kebutuhan tersangka sehari-hari.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP," kata Pjs Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryanto.

Kini tersangka dijebloskan di sel tahan Polres Lamongan. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas