Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Masuk Penjara, Wanita Ini Kembali Curi Pakaian di Mal! Begini Modusnya

Saat di Matahari Dept Store, dia melihat-lihat pakaian mengambil dua baju perempuan merk Logo Jeans dan Eprise

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluar Masuk Penjara, Wanita Ini Kembali Curi Pakaian di Mal! Begini Modusnya
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pernah masuk dan tinggal di penjara bukan membuat efek jera bagi Ny Noviani Rahayu untuk berbuat kriminal.

Perempuan 45 tahun asal Wisma Bungurasih III Surabaya III Waru, Sidoarjo ini kembali dijebloskan ke sel tahanan lantaran kasus pencurian.

Kali ini, Noviani mencuri pakaian di Matahari Dept Store Mal Cito Jl A Yani Surabaya pada akhir pekan lalu.

Pencurian ini berawal saat Noviani datang ke Mal Cito layaknya pengunjung lainnya.

Saat di Matahari Dept Store, dia melihat-lihat pakaian mengambil dua baju perempuan  merk Logo Jeans dan Eprise.

“Dua baju itu langsung dimasukan ke tas yang dibawa pelaku (Noviani Rahayu),” sebut Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Philips R Lopung, Senin (12/2/2018).

Berita Rekomendasi

Aksi pelaku, lanjut Philips, ternyata diawasi oleh skuriti Mal Cito. Skuriti terus memantai gerak gerik pelaku yang sudah memasukan baju ke tas yang dibawanya.

Saat keluar Matahari Dept Store, ternyata pelaku tidak membayar di kasir atas pakaian yang sudah dibawanya.  

Baca: Berkali-Kali Mencuri, Akhirnya Pembantu Ini Kena Batunya

Tak ingin pelakuknya kabur, skuriti langsung menghentikan dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya skuriti membawanya ke pos guna dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya.

“Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan skuriti dan dilaporkan ke Polsek Gayungan,” tutur Philips.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Noviani mengakui aksi pencurian di mal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya dia pernah mencuri di dua mal di Surabaya.

“Saya penah mencuri pakaian dua kali di mal, ini yang ketiga. Saya dulu ditahan di Polsek Wonokromo dan Tegalsari,” aku Noviani.

Atas aksi yang dilakukan, Noviani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan masusk sel tahanan Polsek Gayungan Surabaya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas