Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Merampok Mobil, Penjahat Ditembak Bersama Kakak Setelah Bobol Rumah

Keduanya yang sudah menjadi incaran polisi setelah beraksi membobol rumah pada 11 Februari 2018 dini hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pernah Merampok Mobil, Penjahat Ditembak Bersama Kakak Setelah Bobol Rumah
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pelarian Mahbub Afandi (25) selama dua tahun berakhir di tangan tim Anti BaditUnit Rresmob Polretabes Surabaya.  

Pemuda asal Sampang ini ditembak kakinya bersama kakanya, Arifin (33) lantaran membobol sebuah rumah Jalan Kebun Dalem III Simokerto, Surabaya.

Keduanya yang sudah menjadi incaran polisi setelah beraksi membobol rumah pada 11 Februari 2018 dini hari.

Pelaku membobol rumah dan membawa kabur motor Honda CBR L 2291 SV yang hendak dijual ke Bangkalan."Kami sergap di sebuah penginapan di jalan Kranggan Surabaya pada Minggu (11/2/2018) setelah membobol rumah. Kami juga amankan motor curian yang akan dijual ke Bangkalan,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Senin (12/2/2018).

Saat disergap, pelaku mau keluar dari penginapan dan hendak membawa kabur motor yang dicuri dari pembobolan rumah.

Polisi pun menghadang, tapi pelaku melawan dan hendak kabur dari kejaran.

BERITA REKOMENDASI

Tim Anti Bandit Resmob pun langsung menembak kedua penjahat.

Mereka ditembak kakinya dan baru menyerah.

Selanjutnya, kedua penjahat kakak beradik itu digelandang ke Mapolretabes Surabaya.   

Terungkap yang menjadi eksekutor pencurian motor sport itu adalah Afandi.

Sedangkan Arifin berperan menggambar suasana rumah korban.


"Pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong," cetus Bima.

Dari hasil penyidikan, ternyata Afandi juga merupakan pelaku perampokan mobil Innova, pada 2016 silam.  

Kala itu, driver mobil dipukuli dan dibuang ke Makam Kembamng Kuning Surabaya. Dia juga pernah terlibat aksi kehatan di Bali.

 “Saya selalu berpindah-pindah tempat setelah merampas mobil pada 2016. Saya ingin ke Jakarta,  bantu orang tua dengan jaga parkir," ucap Afandi.

Atas tindakan yang dilakukakan, Afandi bakal dijerat dua pasal, yakni Pasal 365 KUHP atas perbuatannya merampok mobil dan Pasal 363 KUHP dari membobol rumah dan mencuri motor dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas