Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Garong Beraksi di Rumah Warga Negara Korea

duo maling ini diamankan di tempatnya menginap dan seluruh barang bukti masih belum dijual oleh para tersangka

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Bali I  Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Duo maling, yakni Gatot Wijaya (40) dan Alek Sander (26) diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan. Mereka diamankan usai mengambil barang milik seorang perempuan, WN Korea, Chang Suk Cho (37). Mereka pun dijeblsokan ke penjara.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya menyatakan, kejadian pencurian ini dilakukan tersangka pada 3 Februari 2018 lalu, sekira pukul 15.30 Wita.

Kejadian pencurian sendiri dilakukan keduanya, di rumah tinggal korban di kawasan Tukad Balian Maja Huma Residence A3 Renon Denpasar Selatan.

"Dari laporan korban akhirnya kami melakukan penyisiran di Jalan Popies I Gang Surga Kuta," ucap Bangkit, Selasa (13/2/2018).

Informasi masyarakat dan Olah TKP, menjadi petunjuk diungkapnya kasus ini.

Akhirnya, informasi mengarah ke sebuah penginapan dan keduanya menginap di kamar 113.

Berita Rekomendasi

Kemudian, duo maling ini diamankan di tempatnya menginap tersebut. Dan seluruh barang bukti masih belum dijual oleh para tersangka.

"Keduanya masih belum sempat menjual barang berharganya, sudah kami amankan terlebih dahulu," ungkapnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas