Enam Pelaku Pungli Jalinbar Tanggamus Diamankan
Mereka dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, Polsek Wonosobo, Polsek Semaka, Polsek Pematang Sawa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS,COM, LAMPUNG - Tim gabungan polisi mengamankan enam pelaku pungutan liar di jalinbar ruas Kota Agung-Bandar Negeri Semong.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, pengamanan ini melibatkan 25 personel.
Mereka dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, Polsek Wonosobo, Polsek Semaka, Polsek Pematang Sawa.
Tim menyisir tiga titik berbeda dari mulai Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kec. Wonosobo, dan di ruas Pekon Sanggi, Kec. Bandar Negeri Semong.
"Ini mengakomodir laporan masyarakat karena adanya pungutan-pungutan liar di Jalinbar Tanggamus. Ini juga cipta kondisi dalam tahapan Pilkada 2018," ujar Lubis, Selasa 13 Februari 2018.
Baca: Pelajar Korban Penganiayaan di Wonosobo Dimakamkan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dalam operasi tersebut diamankan enam orang dari dua tempat yakni tiga warga Pekon Sanggi yaitu RO (29), JA (49), PE (19).
Tiga warga Pekon Negri Ngarip yaitu HE (19), JK (15) HR (44).
Dan satu tempat lagi sudah kosong.
Turut diamankan barang bukti berupa spanduk organisasi, buku catatan kendaraan, traffic cone, papan nama, lampu darurat, dan uang Rp 70.000.