KY Usulkan Empat Hakim Ad Hock Hubungan Industrial, Satu Diantaranya dari Jateng
KY berharap DPR dapat menyetujui empat calon hakim Ad Hock HI yang diusulkan mengingat kebutuhan hakim HI semakin mendesak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan empat nama calon hakim Ad Hock Hubungan Industrial (HI) di Mahkamah Agung (MA) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Empat nama yang calon hakim Ad Hock ini yakni Sugeng Santoso, Erwin, Junaedi dan Yoesoef Moesthafa.
Dari empat nama calon hakim Ad Hock itu, satu orang berasal dari Jawa Tengah.
Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Ferri Fernandes, mengatakan, para calon hakim yang diusulkan merupakan calon terbaik yang telah memenuhi kualitas sebagai hakim Ad Hock HI di MA.
"Ada satu yang dari Jawa Tengah, Yoesoef Moesthafa," ujar Ferri, Selasa (13/2/2018).
Ferri menuturkan, Moestoefa merupakan dosen di UMS Surakarta dan pernah bertugas sebagai hakim Ad Hock di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Baca: Terbukti Pungli, PNS di Pemkot Semarang Dicopot Jabatannya
Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, empat hakim Ad Hock HI di MA saat ini telah menjalani masa jabatan periode ke dua.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 49/PUU-XIV/2016, masa tugas hakim Ad Hock untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali lima tahun periode berikutnya yang diusulkan oleh Ketua MA terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul sesuai undang undang yang berlaku.
"Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan maka dilakukan perpanjangan hakim Ad Hock Hubungan Industrial di MA. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor 69/P tahun 2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Perpanjangan Masa Jabatan Hakim Ad Hock Pengadilan Hubungan Industrial pada MA," ujar Farid.
Farid mengatakan, KY berharap DPR dapat menyetujui empat calon hakim Ad Hock HI yang diusulkan mengingat kebutuhan hakim HI semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara HI di MA.
"Kebutuhan hakim Ad Hock HI di MA haris segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal 30 hari sejak kasasi dilakukan," katanya.