Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapak Pedagang di Belakang PN Dibongkar Paksa Satpol PP

Beberapa pedagang yang tadinya tengah bersiap membuka lapak kebingungan memindahkan barang.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lapak Pedagang di Belakang PN Dibongkar Paksa Satpol PP
Tribun Medan/Array Argus
Petugas Satpol PP Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah membongkar paksa lapak pedagang di Jalan Candi Prambanan atau tepatnya di belakang PN Medan, Selasa (13/2/2018). Penertiban ini dilakukan berdasarkan permintaan Ketua PN Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah membongkar paksa sejumlah lapak pedagang di belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan atau di Jalan Candi Prambanan. Pembongkaran paksa ini dilakukan berdasarkan permintaan Ketua PN Medan.

"Untuk hari ini yang ditertibkan di sini saja. Penertiban ini kami lakukan karena ada permintaan Ketua Pengadilan," kata Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, Selasa (13/2/2018).

Ia mengatakan, karena permintaan itu, pihak kecamatan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. Kemudian, pihaknya sudah sempat memberitahukan rencana penertiban ini pada pedagang.

Dari pantauan Tribun, beberapa pedagang yang tadinya tengah bersiap membuka lapak kebingungan memindahkan barang. Mereka sibuk mengangkati barang ke tempat yang lebih aman di seputar pengadilan.

Karena lokasi penertiban adalah jalan alternatif, pihak Satpol PP sementara waktu menutup jalan ini. Barang-barang milik pedagang tampak berserakan di tengah jalan.

Di lokasi penertiban, petugas Satpol PP ada juga yang membantu mengevakuasi barang-barang milik pedagang. Mereka mengangkati barang ke atas mobil bak terbuka.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas