Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Pacar Putrinya ke Polisi karena Telah Menodainya, Seorang Ayah Malah Ditahan

HS (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, tega mencabuli anak kandungnya sendiri NR (15) hingga 10 kali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Laporkan Pacar Putrinya ke Polisi karena Telah Menodainya, Seorang Ayah Malah Ditahan
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – HS (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, tega mencabuli anak kandungnya sendiri NR (15) hingga 10 kali.

Perbuatan HS terungkap berdasarkan hasil pengembangan petugas atas laporan HS sebelumnya terhadap tersangka lain, SP (17).

“HS melaporkan SP (17) karena diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap putrinya (NR),” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat rilis perkara, Selasa (13/2/2018) siang.

SP diduga mencabuli NR dengan cara memeluk dan menciumnya sehingga menimbulkan bekas merah (cupang) di leher NR.

SP adalah pacar korban (NR).

“Berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan didapat fakta baru bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, “ terang Kompol Sutarno.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

“Berdasarkan pengakuan korban, HS telah berbuat tak senonoh terhadap dirinya sebanyak 10 kali,” tutur Sutarno.

Akhirnya HS ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sumenep.

Sementara SP tidak ditahan.

“Tersangka SP kami kembalikan kepada orang tuanya sambil lalu menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” ungkap Sutarno.

Masih menurut Sutarno, motif perbuatan SP adalah karena hasrat biologis, sementara motif HS karena merasa terlalu sayang terhadap NR, putrinya sendiri.

“HS mengaku sayang terhadap anaknya (NR) yang sejak kecil tinggal bersama neneknya karena ditinggal merantau ke Malaysia,” terang Sutarno.

Sutarno menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian tersangka (SP dan HS), sprei warna abu-abu, dan sarung warna biru.

“Tersangka kami sangkakan pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutarno.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas