Pemerkosa Anak Ditangkap, Tidak Disangka Ini Pelakunya
Pelaku terancam dicambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali atau denda paling sedikit 1500 gram emas dan paling banyak 200 gram emas murni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Seorang kakek berusia 62 tahun di Aceh Barat ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan seorang anak yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berisial A itu ditangkap beberapa hari lalu setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia 6 tahun ke polisi.
Hingga Selasa (13/2/2018) pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu masih mendekam di sel Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi mengungkapkan tersangka A ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban terhadap adanya praktik pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku setelah diperiksa mengakui terhadap perbuatan bejat itu kepada korban,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku berbuat perbuatan bejat karena mengaku jauh dari istrinya yang kini berada di Banda Aceh.
Dikatakannya pelaku dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali atau denda paling sedikit 1500 gram emas dan paling banyak 200 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 150 bulan dan paling banyak 200 bulan," jelasnya.