Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Polsek Serengan, Solo, Jawa Tengah meringkus dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Polsek Serengan, Solo, Jawa Tengah meringkus dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika.
Tersangka tersebut adalah Bagus Setya Prabowo alias Papua (18) warga Nusukan, Banjarsari, Solo, dan B (16) warga Makamhaji, Kartasura.
Baca: Bella Shofie Rayakan Ulang Tahun Bertema Suster Pink
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengatakan, tersangka tertangkap di lokasi berbeda.
Tersangka Bagus Setya tertangkap di Lobi Hotel Amarelo Jalan Gatot Subroto.
Sementara tersangka B ditangkap di kawasan Jalan Agus Salim Sondakan, Laweyan.
"Awalnya kita tangkap tersangka Bagus Setya di Hotel Amarelo, kita kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka B," katanya dalam gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo yang dihadiri TribunSolo.com, Selasa (13/2/2018) siang.
Giyono menyampaikan, penangkapan para tersangka melalui informasi rencana transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita terjunkan anggota ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan, pengunjung kita periksa dan kita temukan paket sabu-sabu dari saku celana tersangka Bagus," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Bagus Setya mengaku membeli barang haram itu dari tersangka B.
Dari penyelidikan ini polisi mengamankan tersangka B.
Alhasil, polisi dapat mengamankan dua paket sabu-sabu, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Simak video di atas! (*)
Berita ini sebelumnya telah tayang berjudul: Seorang di Antaranya di Bawah Umur, Dua Pemuda Penikmat Sabu-Sabu Diringkus Polsek Serengan Solo
TONTON JUGA: