Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Mendekam di Tahanan
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan KS sejak bulan Juni sampai September 2017 di salah satu wisma di Jalan Pepaya Pekanbaru
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kerap mendapati anak gadisnya berusia 16 tahun muntah-muntah, IN (51) kemudian memeriksannya ke dokter.
Hasil pemeriksaan dokter bikin syok IN karena anaknya ternyata telah berbadan dua sehingga membuatnya syok apalagi putrinya berstatus pelajar.
IN pun kemudian mempertanyakan perihal kehamilan tersebut kepada anaknya.
Dari mulut korban pun meluncur cerita bahwa ia telah disetubuhi oleh seorang lelaki yang berinisial KS (27).
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan KS sejak bulan Juni sampai September 2017 di salah satu wisma di Jalan Pepaya Pekanbaru.
Tidak terima anaknya mendapat perlakuan yang tidak pantas tersebut IN pun melaporkannya ke polisi.
Dari laporan orang tua korban itulah kemudian polisi melakukan penyelidikan selanjutnya mengamankan pelaku KS.
Pelaku KS ditangkap pada hari Selasa (13/2/2018) siang dengan dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
Dari pemeriksaan, KS pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan bahwa saat ini pelaku diperiksa di Mapolresta.
"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 atau pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002," ungkap Bimo.