Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Mabuk Dibilang Berhutang, Tak Terima Lalu Tikam Tukang becak

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan meninggal dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lagi Mabuk Dibilang Berhutang, Tak Terima Lalu Tikam Tukang becak
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yakni Feri Agustina (27) warga Jalan Sido Ing Lorong Pancasila Kecamatan Gandus, Palembang, akhirnya berhasil diringkus unit curanmor Polresta Palembang, Senin (12/2), sekitar pukul 22.00.

Kedua pelaku tersebut yakni, Ferdiansyah (30), dan Gabak (30), warga Jalan Depaten Baru RT 22/01 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Kedua berhasil diringkus petugas curanmor saat berada di rumahnya masing-masing.

Saat itu korban yang berprofesi tukang becak sedang mangkal di kawasan Jalan Tenggkuruk tepatnya di depan Blok A, 16 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.

Diduga, karena cek-cok mulut masalah hutang piutang dan dituduh korban mempunyai hutang. Tak terima dua pelaku pun langsung menikam korban yang saat itu duduk di dalam becaknya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tikam di bagian dada dan meninggal dunia.

" Jujur pak saya khilaf pak melakukan ini. Ini lantaran saya tidak terima dikatanya punya hutang. Tapi karena mabuk malam itu saya pun menujah (menusuk) korban," ungkap Ferdiansyah bersama Gabak yang mengaku salah, Selasa (13/2).

Berita Rekomendasi

Keduanya juga mengaku tak ada niat ingin membunuh korban. Namun karena darah korban banyak keluar, jadi korban pun meninggal dunia.

"jujur pak kami mengaku salah, tapi kami tidak ada niat membunuh korban. Kami pun meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas, Iptu Samsul, mengatakan, benar kedua pelaku berhasil ditangkap setelah keberadan keduanya berhasil diendus.

" Kini kedua masih dalam pemeriksaan petugas. Atas ulahnya keduanya diancam Pasal 170 KHUP dan 351 KHUP, ancaman hukum 9 tahun penjara," ungkapny. (Kharisma Tri Saputra)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas