Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan 'RINDU' Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Rp 2,2 Miliar

Menurut Saan, dana yang dilaporkan tersebut berdasarkan pengumpulan dana mulai 2- 12 Februari 2018.

zoom-in Pasangan 'RINDU' Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Rp 2,2 Miliar
/
DIDUKUNG PARTAI NASDEM - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mendapat surat dukungan dari Partai Nasdem yang diserahkan Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa pada acara Deklarasi Partai Nasdem, di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung, Minggu (19/3/2017). Dalam acara tersebut Partai Nasdem mendeklarasikan mengusung Ridwan Kamil menjadi calon gubernur Jawa Barat periode 2018-2023. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (RINDU) Saan Mustopa dan wakil Ketua Tim Pemenangan Arfi Rafnialdi menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPUD Provinsi Jawa Barat.

Nilai total dana yang dilaporkan Rp2,2 miliar.

“Hari ini kita serahkan LADK RINDU dan nomor rekeningnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saan yang juga Ketua DPW Partai Nasdem, di Bandung, Rabu(14/2/2018).

Menurut dia, dana yang dilaporkan tersebut berdasarkan pengumpulan dana mulai 2- 12 Februari 2018.

Saan menjelaskan,KPU membatasi maksimal total transaksi dana kampanye yang boleh diterima oleh pasangan calon peserta Pilkada adalah Rp473 miliar.

Karenanya, pihaknya akan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanya secara bertahap selama periode 13 Februari-27 Juni 2018.

Relawan RINDU melakukan penggalangan udunan warga atau Uwa secara online maupun offline.

Berita Rekomendasi

Melalui website: https://udunan.jabarjuara.id/#, warga bisa berpartisipasi menyumbang dana untuk kegiatan kampanye pasangan calon RINDU.

Sedangkan warga yang ingin menyumbangkan secara offline dapat menghubungi posko atau rumah pemenangan Jabarjuara yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Warga dipersilakan menyumbang mulai dari nilai terkecil 10,000. Nilai sumbangan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta Pilkada.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp 75 juta dari kelompok atau badan hukum swasta, maupun dari partai politik atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta.

Wakil Ketua Tim Pemenangan RINDU Arfi Rafnialdi menambahkan, dana yang dilaporkan ke KPUD berasal dari cagub, cawagub, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat.

Nilai sumbangan mulai dari Rp 10 ribu.

“Kami tersentuh, karena selain menyumbang, masyarakat juga mengirim doa dan harapannya kepada RINDU,” ujar Arfi.

Hal itu terlihat di website udunan, dimana selain menyumbang, warga juga memberikan doa maupun pesan dan harapannya untuk RINDU.

Misalnya, Aji Maulid yang menyumbang Rp 50 ribu, berpesan, “Bismillah, harus amanah dan Jabar lebih baik.”

Penyumbang lain, Karlina yang menyumbang Rp 100 ribu menulis, “Buat Jabar juara, semangat.” Dan, Yudi Gunawan yang mentransfer Rp 500 ribu menuliskan testimoninya, “Kang RK Juara.”ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas