Gugup Didekati Polisi Dua Pria Ini Buang Paketan Sabu
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fahrozi warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang tak berkutik saat diadang petugas Polsek Medan Baru. Sebelumnya, pria berusia 23 tahun ini kedapatan membeli narkoba di Jalan Pancasila, Pasar VII, Tembung.
"Dia ini berdua dengan temannya. Sebelum ditangkap, dia terlihat oleh anggota masuk ke kawasan peredaran narkoba," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Jumat (16/2/2018).
Ketika didekati petugas, Fahrozi yang berboncengan dengan M Hakim alias Akim (38) semakin gugup.
Ia kemudian membuang bungkusan plastik bening berisikan sabu yang baru saja dibelinya.
"Karena sudah kedapatan tangan, tersangka ini tak bisa mengelak lagi. Dia ngaku narkoba itu hendak digunakannya berdua dengan tersangka Akim," katanya.
Baca: Keluarga Tak Ada yang Tahu Roro Fitria Pakai Sabu-sabu
Menurut tersangka, sabu itu dibelinya dengan harga Rp100 ribu dari salah seorang pengedar di Jalan Pancasila. Polisi pun masih mendalami siapa pengedar yang memberikan barang bukti narkoba itu pada Fahrozi dan Akim.
"Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Victor.
Menurut keterangan tersangka, ia sudah lama kecanduan narkoba. Alasannya, Fahrozi menggunakan narkoba guna menambah stamina.(Ray/tribun-medan.com)