Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

13 Tersangka Pembunuhan di Paniki Atas Ditangkap

Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Tedy Emor (35) Warga Desa Paniki Atas, Jaga V Kecamatan Talawaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 13 Tersangka Pembunuhan di Paniki Atas Ditangkap
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 13 warga Kecamatan Mapanget diamankan oleh anggota Polres Minahasa Utara, Senin (19/2) siang.

Mereka di antaranya MM (21) diduga pelaku utama, AM alias Puti (21) di duga pelaku utama, JM (21), IL alias Agil (17), JK (16), RS alias Obet (26), DM (31), AM (15), BW (17), RK (20), NS (18), FK (18), dan JR (19).

Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Tedy Emor (35) Warga Desa Paniki Atas, Jaga V Kecamatan Talawaan tepatnya di jalan Perum Villa Mutiara Desa Paniki Atas, Minggu (18/2) malam sekitar Pukul 22.30 Wita.

Korban mengalami luka tusukan di bagian lambung kanan bagian lambung kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis sayuran, diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka juga diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Arel Rorong, 28, Warga Desa Paniki Atas Jaga VII, Kecamatan Talawaan, membuat korban masih dalam perawatan hingga saat ini.

Baca: Jambret yang Diamankan Polisi Ini Ternyata Residivis Pembunuhan

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami sudah amankan mereka, sekarang sementara dalam pemeriksaan, dan kami sementara melakukan pengembangan juga terhadap kasus ini, bisa saja tersangkanya bertambah," ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Minut, Polsek Dimembe, dan tim Resmob Polresta Manado.

Kapolres Minut menjelasakan, motif pembunuhan tersebut, diduga ditengarai lantaran dendam.

"Untuk sementara ini masuk kriminal murni, tapi kami memang masih lakukan pengembangan, olah TKP untuk mendapatkan lebih banyak informasi lagi," ujarnya.

Namun ia meminta kepada warga agar menyerahkan semua penanganan ke Polres Minut, dan ia meminta agar masyarakat tidak terpancing terhadap informasi yang tidak jelas.

Polres Minut juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau panjang 50 cm, sebilah pisau Panjang 30 cm, sebilah pisau panjang 20 cm, sebilah pisau panjang 15 cm, sebilah pisau panjang 34 cm, sebilah parang panjang 40 cm, dan sebilah samurai panjang 80 cm.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas