Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir 4,75 Kg Sabu Satu Jaringan Dengan Sabu Anus

Keempat kurir yang diamankan pekan lalu itu masing-masing Adnan, Firman alias Johan bin Alan (21), Husen alias Saiful bin Lahi (43) dan Rizal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kurir 4,75 Kg Sabu Satu Jaringan Dengan Sabu Anus
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Senin (19/2/2018) di Mapolres Nunukan menanyai Adnan, salah seorang tersangka penyelundupan sabu 4,75 kilogram. (niko ruru/tribunkaltim) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi memastikan, empat kurir  yang hendak menyelundupkan sabu 4,75 kilogram dari Tawau ke Makassar masih satu jaringan dengan sejumlah pelaku yang menyelundupkan sabu melalui anus.

Keempat kurir yang diamankan pekan lalu itu masing-masing Adnan, Firman alias Johan bin Alan (21), Husen alias Saiful bin Lahi (43) dan Rizal.

Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi

 “Yang kemarin ditangkap, yang disimpan dalam perut itu semua jaringan mereka. Empat kali ditangkap, jaringan mereka semua termasuk yang baru ditangkap kemarin malam dengan barang bukti 150 gram,” ujarnya, Senin (19/2/2018) saat konferensi pers.

Polisi sebelumnya mengamankan Supriadi alias Supri bin Nurdin (28), warga Jalan Teluk Bayur RT 002, Kelurahan Maccini Samboja, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian  Sabir bin Bahar (26), warga Dusun Majene, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat serta  Samsul Bahri bin Sanusi (34), warga Anrelli RT 002 Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan di Dermaga Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung, awal bulan ini.

Ketiganya menyimpan sabu melalui anus dengan berat total mencapai 300,6 gram. Dari anus Supri dikeluarkan sebanyak 1 bungkus sabu seberat 50,02 gram.

Berita Rekomendasi

Dari anus Sabir dikeluarkan sebanyak 3 bungkus sabu seberat 150,34 gram dan dari anus Samsul dikeluarkan dua bungkus sabu seberat 100,24 gram.

Pelaku lainnya yang juga ditangkap Sapri Alias Aping bin Sappe. Pada penangkapan  1 Januari 2018 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 96,48 gram yang disimpan Sapri dalam anusnya.

Kapolres mengatakan, semua pelaku dipastikan hendak membawa sabu ke Makassar.

“Jadi jalurnya sama. Kurir semuanya, tujuannya ke Makassar,” ujar Kapolres yang berharap para pelaku dihukum mati.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas