Nyabu Bareng, Pasangan Suami Istri di Aceh Barat
Pasangan suami istri yang ditangkap adalah pria A (32) sehari-hari profesi PNS dan PW (24) profesi ibu rumah tangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Minggu (18/2/2018) malam sekira pukul 23.30 WIB menangkap pasangan suami istri dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di perumahan bantuan Budha Tzu Chi Peunaga Baroh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Petugas juga mencokok seorang wanita selaku pemilik rumah yang hingga Senin (19/2/2018), masih diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasangan suami istri yang ditangkap adalah pria A (32) sehari-hari profesi PNS dan PW (24) profesi ibu rumah tangga, sedangkan pemilik rumah adalah wanita RS (35) juga profesi ibu rumah tangga.
Barang bukti (BB) diamankan dalam kasus tersebut 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram.
Kemudian 1 buah sped kaca yang didalamnya masih berisi sabu, 1 buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman air mineral, 2 buah pipet plastik dan 1 buah mancis.
Baca: Suami Isteri Ciptakan Ekstasi Berbahan Sabun Cap Telepon dan Bedak Gatal
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Bukhari kepada Serambinews.com mengatakan penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.