Pengedar Sabu Rebut Senpi Polisi, Lalu Ini yang Terjadi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil sabu dan sebuah dompet
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SP alias Eeng harus meringkuk di sel tahanan karena menjadi pengedar narkoba.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini memang sudah lama diincar Polsek Kedaton.
Eeng diringkus di Jalan Kapten Abdul Haq, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu, 18 Februari 2018 pukul 15.00 WIB. Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah.
Kapolsek Kedaton Kompol Bismar menjelaskan, awalnya polisi berpura-pura ingin membeli sabu-sabu kepada pelaku. Saat hendak bertransaksi, pelaku menyadari bahwa dirinya sedang dijebak.
"Kemudian tersangka melarikan diri ke arah Bypass depan pul Damri, Rajabasa," ujarnya, Selasa, 20 Februari 2018.
Saat akan ditangkap, lanjut Bismark, pelaku sempat berkelahi dengan anggota.
Bahkan, pelaku sempat mengambil senjata milik anggota.
Baca: Simak: Kronologi Pengungkapan Kapal Pengangkut Sabu 1,6 Ton
Namun, anggota berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya.
"Sempat ambil senjata anggota. Namun, kami berhasil mengamankannya. Dari keterangannya, ia mendapatkan sabu dari temannya dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil sabu dan sebuah dompet.