Sisir Warung Kelontong, Petugas Gabungan di Pekalongan Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal
Sitaan tersebut berhasil didapati petugas saat melakukan razia di warung kelontong daerah Gebang Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan timur
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan bersama Petugas dari Kantor Pelayanan Bea Cukai, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710, dan Kejaksaan Negeri Pekalongan bersama instansi terkait kembali menyita 1600 batang rokok tanpa pita cukai.
Sitaan tersebut berhasil didapati petugas saat melakukan razia di warung kelontong daerah Gebang Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan timur, Selasa (20/2/2018).
Dikatakan Kasi PPNS Satpol PP setempat Eli Hamidah, rokok yang diamankan bermerek SMD atau Sekar Madu.
"Selain menyisir wilayah Pekalongan Timur kami juga menyisir di wilayah Pekalongan Utara, namun petugas belum menemukan rokok tanpa pita cukai," ujarnya.
Diterangknya, saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai merambah ke perkampungan yang jarang dilewati petugas.
"Kami akan melakukan pembinaan kepada penjual rokok tanpa cukai agar tidak menjual lagi, dan jika masih menjual rokok tanpa cukai, kami akan menyerahkan ke pihaknya bea cukai ataupun kepolisian," tuturnya.
Adapun Gatut Susastya Aji Kasubsi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal menerangkan pihaknya akan membuat formula untuk memberikan efek jera terhadap pedagang yang menjual rokok Ilegal.
"Sesuai prosedur orang yang menjual rokok Ilegal bisa dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara, namun tindakan tegas tersebut perlu dikomunikasikan lagi dengan Kejaksaan dan biro hukum," pungkasnya.(*)