Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisir Warung Kelontong, Petugas Gabungan di Pekalongan Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal

Sitaan tersebut berhasil didapati petugas saat melakukan razia di warung kelontong daerah Gebang Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan timur

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sisir Warung Kelontong, Petugas Gabungan di Pekalongan Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
rokok ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan bersama Petugas dari Kantor Pelayanan Bea Cukai, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710, dan Kejaksaan Negeri Pekalongan bersama instansi terkait kembali menyita 1600 batang rokok tanpa pita cukai.

Sitaan tersebut berhasil didapati petugas saat melakukan razia di warung kelontong daerah Gebang Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan timur, Selasa (20/2/2018).

Dikatakan Kasi PPNS Satpol PP setempat Eli Hamidah, rokok yang diamankan bermerek SMD atau Sekar Madu.

"Selain menyisir wilayah Pekalongan Timur kami juga menyisir di wilayah Pekalongan Utara, namun petugas belum menemukan rokok tanpa pita cukai," ujarnya.

Diterangknya, saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai merambah ke perkampungan yang jarang dilewati petugas.

"Kami akan melakukan pembinaan kepada penjual rokok tanpa cukai agar tidak menjual lagi, dan jika masih menjual rokok tanpa cukai, kami akan menyerahkan ke pihaknya bea cukai ataupun kepolisian," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun Gatut Susastya Aji Kasubsi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal menerangkan pihaknya akan membuat formula untuk memberikan efek jera terhadap pedagang yang menjual rokok Ilegal.

"Sesuai prosedur orang yang menjual rokok Ilegal bisa dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara, namun tindakan tegas tersebut perlu dikomunikasikan lagi dengan Kejaksaan dan biro hukum," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas