Pesan Taksi Online Penumpang Harus Jalan 2 KM dari Bandara
Penumpang dari Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah tidak bisa sembarangan memesan taksi dalam jaringan (daring) atau online.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Penumpang dari Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah tidak bisa sembarangan memesan taksi dalam jaringan (daring) atau online.
Pasalnya, ada peraturan yang mengikat angkutan umum untuk dapat mengakses keluar masuk bandara kebanggaan warga Solo dan sekitarnya itu.
Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak dari 5,5 Miliar Dolar Jadi 6,071 Miliar Dolar
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Koperasi (Kapuskopau) Lanud Adi Soemarmo, Kapten Lek Nurohman, Selasa (20/2/2018) siang.
Ia juga mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa terdapat tindakan intimidasi oleh anggotanya kepada penumpang yang memesan taksi online di area bandara.
Dirinya mempertegas, jarak terdekat taksi online dapat mengambil penumpang di bandara adalah dua kilometer dari bandara.
Kurang dari itu, denda akan diberlakukan kepada driver taksi online sebesar Rp 300 ribu.
"Harusnya 5 kilometer, tapi untuk taksi online 2 kilometer tidak apa-apa."
"Lalu taksi online bisa drop off (menurunkan) penumpang ke bandara, tapi kalau mengambil penumpang dari bandara tidak bisa," jelas Nurohman.
Konkretnya, dia menguraikan, batas taksi online dapat mengambil penumpang secara aman adalah di jembatan lampu merah selatan Bandara Adi Soemarmo.
"Di jembatan tersebut, penumpang bisa naik taksi online, sebetulnya juga kurang dari dua kilometer juga," paparnya.
Jadi, menurut aturan itu, penumpang pun harus berjalan sekitar satu kilometer dahulu ke jembatan jika ingin naik taksi online.
Baca: Lahar Dingin Sinabung Sabu Sejumlah Lokasi di Tiganderket
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.