Pria Dari Bangkalan Ini Bacok Kakak Iparnya Setelah Dengar Sering Pukuli Istri
Tiba di toko, Sayyid langsung mencari Andryanto. Begitu melihat targetnya, celurit yang sudah disiapkan langsung melayang ke kepala Andryanto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geram mendengar kakak perempuan jadi korban kekerasan suami, Sayyid Moh Tohir (35), warga Jalan Cermi, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Bangkalan, membalas kakak iparnya tersebut dengan bacokan.
Di hadadapan Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji saat gelar rilis kasus perkara, Rabu (21/2/2018), Sayyid mengaku tidak terima atas perlakuan kasar berujung kekerasan terhadap kakak perempuannya yang dilakukan sang suami bernama Andryanto (38).
"Tidak terima saja, mbak saya selalu dipukuli," ujar Sayyid.
Baca: Bertemu Sejumlah Pimpinan Parpol, Jokowi Akui Bahas Pilpres 2019
Kejadian berawal ketika Sayyid mendengar perlakuan kasar Andryanto terhadap kakaknya Selasa (21/2/2018) sore. Begitu kabar pemukulan itu sampai, Sayyid langsung mengajak saudaranya YY (30) menuju toko jamu milik Andryanto.
Sayyid menuju toko jamu itu mengendarai mobil Toyota Cayla berwarna merah dengan nopol M 33 LI. Tak lupa, Sayyid membawa celurit miliknya.
Tiba di toko, Sayyid langsung mencari Andryanto. Begitu melihat targetnya, celurit yang sudah disiapkan langsung melayang ke kepala Andryanto.
Tak cukup satu bacokan, Sayyid pun menyabetkan kembali celuritnya ke bagian pinggang serta kaki dan tangan korban.
Tubuh korban yang warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota, ini bersimbah darah dan terkapar di trotoar depan tokonya. Beberapa pengendara menduga bahwa Andryanto adalah korban tabrak lari, namun tak ada seorang warga yang berani mendekat begitu melihat seseorang membawa celurit di dalam toko.
Setelah banyak warga berkerumun, Sayyid bersama YY lari.
Beruntung, korban bisa dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Syamrabu setelah sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan tiba di lokasi. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS tersebut.
Kompol Imam Pauji menyatakan pelaku diduga tidak terima kakak perempuannya sering mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan oleh Andryanto. Apalagi Andryanto menikahi kakak Sayyid secara siri.
"Kabar perlakuan kasar itu didapat dari ibu pelaku," ungkap Imam.
Imam menuturkan Sayyid ditangkap di kediamannya pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron, namun menyatakan sudah mengetahui identitasnya.
Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal Dari 3 Usaha Tambang
Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri hingga berujung penganiayaan berat tidak bisa dibenarkan.
"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Jika korban meninggal dunia, maka dipidana 12 tahun penjara," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)
Berita ini telah tayang di Surya dengan judul: Sadis, Kakak Sering Dipukuli Suami Siri, Adik Tak Terima, Bacok si Ipar