Duet RINDU akan Taati Aturan KPU Soal Lokasi Kampanye
Menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Pasangan calon gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (RINDU) akan mentaati aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang undang kyai," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Subang, Kamis(22/2/2018).
Kang Emil menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan kampanye pilkada di tembat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang.
Menurut dia kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kang Emil juga meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" pungkas Ridwan Kamil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.