Iming-imingi Rp 1000, Pria Asal Sumatera Ini Bocah di Kamar Mandi, Begini Nasibya Sekarang
Ahmad Junaidi Rambe (23) asal Sumatera didakwa melakukan pencabulan pada anak di bawah umur pada 15 November 2017.
Editor: Sugiyarto
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ahmad Junaidi Rambe (23) asal Sumatera didakwa melakukan pencabulan pada anak di bawah umur pada 15 November 2017.
Ahmad yang berada di Masjid daerah Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta melihat korban sedang bermain.
Korban kemudian mendekati Ahmad untuk meminta uang.
Kemudian Ahmad mengatakan akan memberi uang asal korban mau ikut ke kamar mandi.
Korban menolak sambil menggelengkan kepala.
Sempat terjadi kejar-kejaran di area masjid.
Ahmad kemudian mengeluarkan uang Rp1.000 dari dompetnya, kemudian menyeret korban ke kamar mandi.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Kejadian itu membuat korban trauma.
"Akibat perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Jaksa Penuntut Umum, Fadholy Yulianto dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rina Zain, S.H (22/2).
Ahmad diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Rina. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.