Pengedar Jualan Di Jam Tertentu, BNNK Samarinda Ringkus Saat Mulai Buka Jualan
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 18 gram, handphone, serta uang tunai senilai Rp 272 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba di salah satu kawasan rawan peredaran narkoba.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2) pagi tadi, sekitar pukul 08.30 Wita, di jalan Lambung Mangkurat, gang H Usman.
Pelaku yang diamankan atas nama Edy Junaidi alias Eed (49), warga jalan Pelita.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 18 gram, handphone, serta uang tunai senilai Rp 272 ribu.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya sms yang masuk ke kami, bahwa di gang tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut," ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, Kamis (22/2/2018).
Bahkan, dari informasi yang ada, pelaku mulai beroperasi berjualan sabu, dimulai dari pukul 06.00 Wita - 12.00 Wita, setelah itu pelaku kembali pulang, dan kembali berjualan keesokan harinya lagi.
Baca: Pengakuan Pengacara Soal Dosis Sabu yang Dikonsumsi Roro Fitria
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seorang rekannya, dirinya hanya ditugaskan untuk menjualkan saja.
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikembangkan lagi, karena dari pengakuannya, narkoba tersebut bukanlah miliknya, kita masih dalami lagi keterangannya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.