Polisi Tangkap Napi Narkoba Berkeliran di Luar LP Lhokseumawe
Polisi menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menangkap Azhar (20), seorang narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe.
Ia ditangkap karena bebas berkeliaran di luar LP.
Azhar, warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Polisi menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan.
"Kita pun sudah melayangkan surat panggilan untuk sipir yang diduga telah mengizinkan napi tersebut keluar LP,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKPBudi Nasuha.