10.138 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Aidil Jadi Tersangkanya
Polisi mengamankan 10.138 meter kubik kayu jenis rimba campuran berikut KM Anugrah Jaya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.CO,NUNUKAN- Polisi mengamankan 10.138 meter kubik kayu jenis rimba campuran berikut KM Anugrah Jaya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, dalam kasus illegal logging itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka, Mohammad Aidil bin Tajuddin (34).
Warga Jalan H Halling, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan itu dijadikan tersangka karena tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan jenis campuran berbagai macam bentuk dan ukuran di Perairan Nunukan.
Baca: Menelusuri Isu Jual Beli Mayat untuk Bahan Pratikum Mahasiswa di Semarang
"Kayu diangkut dari Sesayap, Kabupaten Tana Tidung menuju ke Sungai Taiwan Sebatik dengan menggunakan KM Anugrah Jaya," katanya.
Dia memastikan, kayu tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
"Segera dilakukan pemeriksaan ahli dan pengiriman berkas perkara hingga tahap II," katanya. (*)