Disinyalir Ada Aktivitas Galian C yang Tidak Berizin
kewenangannya hanya sampai pada menghentikan sementara aktifitas, bukan menutup galian C.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bitung terus melakukan upaya mengawasi aktivitas galian c yang tak memiliki izin.
"Kami awasi terus, bahkan kami berencana untuk setiap hari menghentikan aktivitas galian C jika tidak memiliki izin," jelas Adri Supit Kasat Pol PP Bitung, Jumat (23/2).
Namun menurutnya, kewenangannya hanya sampai pada menghentikan sementara aktifitas, bukan menutup galian C.
"Kalau menutup galian C itu adalah kewenangan dari Provinsi," kata dia. Ia menambahkan, ada beberapa lokasi galian C yang dihentikan sementara lantaran tidak miliki izin.
"Ada satu yang di Kuala Bir, ternyata bukan izin melainkan baru surat pemberitahuan bahwa izin masih dalam proses," jelas dia.
Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup juga sebenarnya memiliki peluang untuk memidanaka pemilik galian C jika tidak memiliki izin.
"Kalau mereka bisa laporkan ke kepolisian untuk diproses hukum," jelasnya.
Beberapa lokasi yang belum memiliki izin di Kota Bitung di antaranya kuala bir, Madidir, dan Giper, serta masih ada beberapa lokasi lain. (Amg)