Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ingat! Sumbangan Artis pun Wajib Dilaporkan, Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik

Pelaksanaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah dimulai sejak 15 Februari dan berlangsung hingga 23 Juni

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ingat! Sumbangan Artis pun Wajib Dilaporkan, Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Inilah keempat pasangan Calon( Paslon) Cagub Cawagub yang berlaga Pilgub Kaltim 2018, dari kiri ke kanan yakni, Isran Noor- Hadi Mulyadi, Andi Sofyan Hasdam- Nusyirwan Ismail, Rusmadi- Safaruddin, Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pelaksanaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah dimulai sejak 15 Februari dan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Selama lima bulan melakukan kampanye, paslon bersama tim pemenangan diperbolehkan menggelontorkan rupiah, baik melalui dana pribadi ataupun sumbangan partai, dan pihak lain.

Meski demikian, dalam regulasinya, besaran dana kampanye sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Besaran tersebut sudah disepakati dengan empat pasangan calon Pilkada Kaltim, yakni Rp 93,5 Miliar. Dana tersebut bersifat kumulatif, dari sejak awal pelaksanaan kampanye hingga hari akhir pada 23 Juni 2018.

Baca: Menelusuri Isu Jual Beli Mayat untuk Bahan Pratikum Mahasiswa di Semarang

"Besarannya sudah ada sesuai kesepakatan bersama paslon dan tim kemenangan, yakni Rp 93,5 miliar," ujar Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim, Kamis (22/2).

Terkait pelaporan dana kampanye, lanjut Rudiasnyah, telah sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2018. Ada beberapa jadwal pelaporan dana kampanye, yakni pelaporan awal pada 14 Februari. Kemudian, dilanjutkan laporan penerimaan sumbangan pada 20 April serta pengumuman penerimaan sumbangan dana kampanye, 21 April.

Berita Rekomendasi

"Di pengumuman laporan penerimaan sumbangan inilah bisa diketahui berapa maksimal sumbangan yang diterima paslon," ucapnya.

Diketahui, dalam sumbangan paslon diperbolehkan menerima sumbangan hingga Rp 750 juta dari perusahaan dan Rp 75 juta dari perusahaan. Total sumbangan inilah yang diatur KPU tidak boleh melebihi Rp 93, 5 miliar.

Jumlah akhir dana kampanye inilah yang nantinya akan diadit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) mulai 25 Juni mendatang. Audit ini untuk memastikan dana paslon tidak melebihi angka maksimal kampanye tersebut.

"Tiap paslon, itu di-handle satu akuntan publik. Jadi, ada 4 akuntan publik yang nantinya KPU tunjuk untuk mengaudit dana kampanye paslon," katanya.

Meski demikian, penggunaan dana kampanye, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi timses. Salah satunya, konversi dana ke dalam rupiah, ketika ada sumbangan gratis yang diberikan pada paslon.

"Contohnya, paslon A mendapatkan sumbangan gratis penyanyi Via Vallen untuk menghibur dalam kampanye akbar. Meskipun gratis itu wajib dilaporkan, dalam bentuk konversi rupiah. Jadi, dilaporkan biaya artis manggung Via Vallen tersebut, sesuai standar harga dari manajemen," ucapnya.

Cara penggunaan dana kampanye pun harus lebih dahulu masuk ke dalam rekening dana kampanye. Setelah baru barulah bisa digunakan.

"Harus masuk dahulu ke rekening dana kampanye paslon. Baru digunakan. Intinya, ada tiga kali pelaporan, yakni pra kampanye, ketika lakukan kampanye dan setelah lakukan kampanye," ucapnya. (Anjas Pratama)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas