Polda Bali Ungkap Penipuan Oleh Sopir Grab Car
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan oleh sopir taksi online atau daring, dengan memanipulasi sistem GPS.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-VIDEO.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan oleh sopir taksi online atau daring, dengan memanipulasi sistem GPS.
Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo didampingi Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Made Ayu Kusuma Dewi, Jumat (23/2/2018) di Mapolda Bali, mengatakan pelaku adalah oknum sopir Grab Car, yang berniat mengejar bonus sopir.
"Kami berhasil mengungkap kasus fake GPS perjalanan fiktif yang dilakukan oleh sopir taksi online Grab. Mereka melakukan ini guna mendapatkan bonus dari Grab," ungkap Kombes Anom Wibowo.
3 Bocah Diracun Ibu Kandung yang Coba Bunuh Diri, Perselingkuhan dan Ocehan Mertua Diduga Pemicunya https://t.co/beR16rgsWK
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) February 23, 2018
Kombes Anom menambahkan kelima pelaku diantaranya HC (32), ANS (37), PW (21), AS (23) dan AR (27).
Mereka melakukan perjalanan menggunakan aplikasi sejenis fake GPS seperti bluetooth dan navigator, ditambah aplikasi pendukung seperti zuper, dan lainnya.
Pihak Perusahaan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) mendeteksi adanya penyelewengan rute.
Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Selain itu pihak Cyber Crime Ditkrimsus Polda Bali mencoba menelusurinya berdasarkan kejadian seperti itu di daerah lain, seperti Jakarta dan Makassar.
Hingga pada akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan kelima pelaku tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima pelaku diantaranya lima unit kendaraan roda empat beserta STNK, dan 10 buah handphone berbagai merk beserta simcard nya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
TONTON JUGA: