Kajati Kalbar Apresiasi Penangkapan DPO Ateng
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mendapat apresiasi tiga jempol dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar menyusul tertangkapnya DPO terpidana tipikor, Ateng.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mendapat apresiasi tiga jempol dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar menyusul tertangkapnya DPO terpidana tipikor Kejati Kalbar, Daniel slias Ateng, Jumat (23/2/2018) malam.
Apresiasi tersebut disampaikan melalui pesan singkat Whatsapp.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kajari Kapuas Hulu dan jajarannya yang telah berhasil menangkap terpidana Daniel alias Ateng (DPO) pada malam ini dan langsung dieksekusi," demikian bunyi pesan WA tersebut.
Tak hanya itu, Kepala Kejati Kalbar Sugiyono juga meminta Kepala Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono untuk membuat lapinsus (Laporan Khusus) dan dikirim via sarana tercepat ke Kejati Kalbar yang selanjutnya agar dilaporkan ke Jamintel (Kejaksaan Agung) secepatnya.
Baca: Ateng DPO Tipikor Pengadaan Tanah Akhirnya Terciduk di Pontianak
Dalam pesan singkat Kajati Kalbar tersebut selain memberikan apresiasi dan meminta Kajari Kapuas Hulu membuat laporan, orang nomor satu Kejaksaan Tinggi Kalbar tersebut juga memberikan simbol tiga jempol dan tiga simbol smile.
Kepada Tribun Pontianak, Rudy Hartono Kepala Kejari Kapuas Hulu mengatakan dirinya terus melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Direncanakan pada Senin mendatang perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pemkab Kabupaten Kapuas Hulu, terpidana Daniel Alias Ateng akan dihadirkan dalam persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Pontianak.