Dua Warga Malaysia Selundupkan 94 Karung Pakaian Bekas ke Nunukan
Polisi mengamankan warga Malaysia berikut longboat dan sejumlah pakaian bekas di Perairan Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan warga Malaysia berikut longboat dan sejumlah pakaian bekas di Perairan Nunukan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, saat ditangkap personel Polisi Air dan Udara Polres Nunukan, longboat asal Malaysia dengan nomor TW-4358 sedang mengangkut pakaian bekas atau rombengan sebanyak 94 karung.
"Longboat tersebut berasal dari Perairan Tawau, Malaysia menuju Nunukan pada Jumat (23/2/2018) malam. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang maupun orang, tidak ada dokumen yang menyertai untuk kegiatan ekspor dan impor," ujarnya, Minggu (25/2/2018).
Baca: Pasca Penangkapan Pelaku Prostitusi Online, Mawar Takut Membalas Chat Pelanggan
Juragan kapal Andi Razak bin Cicu (38) diketahui sebagai warga negara Malaysia. Longboat juga dipastikan milik warga Malaysia, Amri bin Khali (60).
"Sedangkan barang yang dibawa itu milik Husni Hidayat alias Lele, warga Jalan Tanjung RT 17, Kecamatan Nunukan," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolres Nunukan.
Baca: Pengunjung Tahanan Polres Pura-pura Pingsan Ketahuan Selipkan Sabu dalam Bakso
"Mereka masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kami akan mengambil keputusan apakah mereka dilimpahkan ke Bea dan Cukai karena ini terkait dengan kepabeanan," ujarnya.