PT Simongan Plastik Factory Dinyatakan Pailit
Perusahaan plastik PT Simongan Plastik Factory (Simoplas) dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perusahaan plastik PT Simongan Plastik Factory (Simoplas) dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
Perusahaan yang terletak di Jalan Randugarut, Tugu, Kota Semarang itu dinyatakan pailit setelah digugat pailit oleh dua krediturnya yakni Liem Wibowo dam David Hidayat.
Gugatan keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum Agus Nurudin.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Purwono Edy Santosa mengabulkan gugatan pailit dari pemohon.
Baca: Pasca Penangkapan Pelaku Prostitusi Online, Mawar Takut Membalas Chat Pelanggan
"Menyatakan PT Simoplas berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim juga telah menunjuk hakim pengawas Wisnunoto untuk mengawasi proses kepailitan dan Ferisal Taufik Rosadi sebagai kurator.
Agus Nurudin mengaku, kliennya mengajukan gugatan pailit lantaran perusahaan itu sudah tidak memiliki karyawan serta pabrik tidak beroperasi lagi.
"Kami memang meminta dipailitkan, kami melihat putusan pailit ini sudah tepat," ujar Agus, kemarin.
Terkait jumlah utang dan aset yang dimiliki oleh PT Simoplas, Agus mengaku belum mengetahui lantaran itu akan dihitung oleh tim apparsial.
Terpisah, kuasa hukum PT Simoplas, Victor Budi Rahardjo, mengatakan, setelah putusan pailit maka kewenangan di tangan kurator.
Baca: Anjing Pelacak Mulai Kelelahan, 3 Ton Sabu Belum Juga Ditemukan di Kapal Win Long
Kurator nantinya yang akan memverifikasi tagihan-tagihan kreditur di bawah pengawasan hakim yang telah ditunjuk.
Senada dengan Agus, Victor pun mengaku tidak paham betul terkait jumlah aset yang dimiliki PT Simoplas.
Victor mengatakan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lain terkait putusan pailit tersebut.
"Kami tidak akan ajukan upaya hukum lagi. Kalaupun kasasi juga tidak serta merta mempengaruhi eksekusi yang dilakukan kurator," kata Victor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.