Wanita Ini Beli Dua Motor Sport dan Rumah dari Hasil Jual Tanah Fiktif
Menurut pengakuan korban, pembayaran itu dilakukan selama 10 kali dan korban sudah membayar total Rp 304 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Silfiatul Badiah (26) warga Desa Jatiarjo, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dijebloskan sel tahanan Mapolsek Prigen, Minggu (25/2/2018) pagi.
Ia diduga kuat menggelapkan uang sahabatnya sendiri yakni Rachmana Arief (47) warga Sidosermo Indah, Wonocolo, Surabaya.
Silfi ini menggelapkan uang sahabatnya sebesar Rp 304 juta.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, tersangka ini menggelapkan uang ratusan milik korban untuk kepentingan pribadinya.
"Padahal, korban memberikan uang itu untuk kebutuhan pembayaran tanah," kata Baktiono.
Awalnya korban dan tersangka ini sudah kenal sejak lama sekira 6 tahun yang lalu.
Suatu ketika, korban ini berniat investasi di Desa Jatiarjo, yakni membeli tanah di desa tersangka.
"Korban tertarik. Harga tanah yang ditawarkan tersangka Rp 500 juta," sambungnya.
Baca: Dulu Dibenci Karena Khianati Indonesia, Pemain Ini Kini Justru Banyak Didoakan Netizen Tanah Air
Korban langsung membayar sebagian dari harga tanah yang ditawarkan tersangka.
Menurut pengakuan korban, pembayaran itu dilakukan selama 10 kali.
Jadi selama 10 kali itu , korban sudah membayar total Rp 304 juta.
Setiap kali pembayaran, korban selalu meminta tanda terima dengan kwitansi.