Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Siswa Yang Dikeluarkan Dari SMA Negeri 1 Semarang Mengadu ke Ombudsman

Ditemani orang tua siswa yang lain, Suwondo dan Sodhikin mengadu perkara yang membuat anaknya dikeluarkan dari sekolah.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Orang Tua Siswa Yang Dikeluarkan Dari SMA Negeri 1 Semarang Mengadu ke Ombudsman
Tribun Jateng/M Radlis
Pertemuan orang tua murid dengan Ombudsman 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Orang tua dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah mengadukan perkara yang menimpa anaknya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Senin (26/2/2018).

Suwondo orang tua dari Anindya Puspita Helga Nur Fadhila dan Sodhikin orang tua dari Afif Ashor menemui Plt Kepala Ombudsman RI perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu.

Ditemani orang tua siswa yang lain, Suwondo dan Sodhikin mengadu perkara yang membuat anaknya dikeluarkan dari sekolah.

orang tua ombudman
Orang tua murid usai bertemu dengan Ombudsman RI (M Radlis)

Anin dan Afif merupakan pengurus OSIS SMA Negeri 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap juniornya saat pelaksanaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.

Di depan Sabarudin, Suwondo menceritakan perkara yang menimpa anaknya.

Anaknya dikeluarkan lantaran insiden dugaan penamparan tersebut.
Menurut Suwondo, keputusan pihak sekolah yang mengeluarkan anaknya dianggap keliru dan terkesan dipaksakan.

Berita Rekomendasi

"Contohnya, katanya anak saya melanggar tata tertib. Tapi buku tata tertib ini dibagikan setelah adanya kasus ini, awal bulan Februari 2018," kata Suwondo.

Suwondo mengaku anaknya telah empat kali diusir oleh guru setelah dikeluarkan.

"Anak saya tetap ke sekolah tapi diusir oleh guru. Bahkan ada kata kata tidak pantas yang dikeluarkan oleh guru ke anak saya," katanya.

Suwondo dan Anin belum menandatangani surat pemberhentian yang disodorkan oleh pihak SMA Negeri 1 Semarang.

Berbeda dengan Suwondo, Sodhikin telah menandatangani surat pemberhentian anaknya.

Sodhikin mengaku, dia menandatangani surat tersebut lantaran ditekan kepala sekolah.

"Katanya solusinya cuma dua, dikeluarkan atau dilaporkan ke polisi," kata Sodhikin.

Lantaran tak ingin masa depan anaknya hancur, terlebih Afif dan teman temannya dalam waktu dekat akan menghadapi ujian, Sodhikin memberanikan diri menghadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Semarang.

Dia meminta agar surat pemberhentian yang telah ditanda tanganinya dicabut.

"Tapi lagi lagi tidak bisa," katanya.

Tak hanya itu, Sodhikin juga diancam anaknya akan mendapat nilai C di semua mata pelajaran apabila tetap memaksakan bersekolah di SMA Negeri 1 Semarang.

"Kepala sekolah bilang percuma, nanti gurunya kasih nilai C semua," kata Sodhikin.

Kuasa hukum Anin dan Afif, Dio Hermansyah, menuturkan, pihaknya meminta bantuan Ombudsman Jateng agar perkara ini bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain Anin dan Afif, ada tujuh siswa lain yang mendapat sanksi berupa skorsing atas perkara yang sama.

"Kami laporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswa tanpa ada peringatan dan mekanisme pembinaan sepatutnya," kata Dio.

Berbagai kejanggalan dilaporkan ke Ombudsman seperti video adegan dugaan kekerasan yang telah diedit serta daftar catatan pelanggaran (kredit point) dari Afif dan Anin yang justru bersih tanpa ada catatan pelanggaran.

"Harusnya ada pembinaan dulu, dipanggil orang tuanya. Diberi peringatan. Tapi ini langsung dikeluarkan. Video yang digunakan sebagai bukti pelanggaran siswa ini sudah diedit. Adegan awal memang terlihat ada Anin dan Afif tapi di adegan terakhir yang memperlihatkan kekerasan justru video lama yang digabung. Dalam video itu justru teman satu angkatan Afin dan Anin yang mendapatkan kekerasan dari seniornya," kata Dio.
Dio menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan di tingkatan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Yang pasti, memanipulasi bukti itu jelas pidana. Ditambah lagi penyalahgunaan wewenangnya," katanya.
Dio menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng yang mengatakan pemberhentian dua siswa itu telah sesuai prosedur.
"Dinas Pendidikan Provinsi Jateng katanya sudah menurunkan tim untuk mengkroscek masalah ini. Tapi baik siswa ataupun orang tua sampai sekarang tidak ada yang dimintai keterangan. Itu tim datang verifikasi atau cuma ngopi di kantin?" pungkas Dio.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas