Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementrian Perhubungan Rencanakan Uji KIR Gratis

Kementerian Perhubungan berencana untuk menerapkan uji KIR gratis, karena banyaknya sopir taksi daring atau online yang belum melakukan uji KIR.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Kementerian Perhubungan berencana untuk menerapkan uji KIR gratis, karena banyaknya sopir taksi daring atau online yang belum melakukan uji KIR.

Pihak driver online mengaku masih ragu akan mengurus KIR kendaraannya lantaran belum mengetahui pemberlakuan peraturan kementerian.

Dalam hal ini yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun meski demikian, driver online telah mengikuti pengurusan SIM A bersubsidi yang dilakukan Kementerian Perhubungan RI di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Selasa (27/2/2018).




"Kita sudah tahu ada peraturan dan akan diberlakukan tindakan. Tapi persoalannya ini masih ditangguhkan, akhirnya teman-teman (driver online) maju mundur soal pengurusan KIR-nya. Kita tidak tahu kelanjutannya apa diberlakukan apa ditangguhkan. Yang terbaiklah," ujar Iqbal Ginanjar, Sekertaris Jenderal GGB (paguyuban driver taksi online) saat di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Sementara itu untuk izin operasional, Iqbal menjelaskan hal itu dilakukan oleh koperasi selaku badan hukum, sehingga paguyuban driver online masuk koperasi.

"Kami (paguyuban) menyarankan untuk masuk koperasi A atau B atau C untuk yang bisa diajukan pengurusan KIR. Kalau pengurusan SIM itu individu," tambah Iqbal.

Sementara itu, Wahid Wahyudis selaku Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ mengatakan pihaknya masih menunggu Kemenhub atas pemberlakuan uji KIR gratis setelah pemberian SIM A Umum bersubsidi.

Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo


"Kenapa ada keengganan mengurus karena ada kendala SIM A Umum dan uji KIR. Oleh karena itu pemerintah membantu hal-hal yang dikira memberatkan, sekarang ada subsidi seratus ribu untuk SIM A Umum," jelas Wahid di Satpas Colombo, Selasa (27/2/2018).

"Rencana Kemenhub ada uji KIR gratis, artinya biaya ditanggung Kemenhub. Biasanya biasa uji KIR itu sembilan puluh lima ribu. Selanjutnya kami menunggu Kemenhub," tambah Wahid Wahyudi.

Sampai saat ini, Dinas Perhubungan Jawa Timur telah mengeluarkan izin prinsip 2418 kendaraan dan izin operasional pada 140 kendaraan.

Simak video di atas! (*)

Sebelumnya berita ini telah terbit di TribunJatim.com dengan judul: Kemenhub Rencanakan Uji KIR Gratis, Driver Taksi Online Angkat Bicara

Berita Rekomendasi

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas