Kecurangan Pasokan BBM di SPBU di Surabaya Terbongkar, Ini Modusnya
Mereka berdua merupakan sopir truk tangki dan pengawas, sekaligus menerima BBM di SPBU tersebut.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kecurangan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.601.92 Jl Tegalsari Surabaya.
Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni EP (39) asal Nganjuk dan IH (33).
Mereka berdua merupakan sopir truk tangki dan pengawas, sekaligus menerima BBM di SPBU tersebut.
Modus yang dilakukan pelaku, tersangka EP selaku sopir tangki Pertamina l L 9911 UX muatan BBM menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi jenis bio solar.
Baca: Sebelum Dicor di Kamar Mandi, Ftri Sempat Bercinta Dengan Pelaku, Berikut Kisahnya
BBM itu sebenarnya dari tujuan DO ke SPBU 54.651.63 Jl Raden Panji Suroso Kota Malang.
"Caranya, pelaku mengurangi sebagian isi tangki BBM jenis Bio Solar sebanyak 40 liter di SPBU 54.601.92 jalan Tegalsari Surabaya," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Nengera didsmpingi Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik di SPBU Jl Tegalsari, Selas (27/2/2018).
Selanjutnya, tersangka IH selaku Asisten Supervisor SPBU Tegalsari menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli BBM tersebut dari tersangka EP.
Kemudian memasukkan dan mencampur BBM Bio Solar ke dalam tandon penimbunan BBM jenis Dexlite.
"Kejahatan ini sudah tiga tahun dan dilakukan dengan total BBM 1,8 ton per hari. Diduga BBM dijual tidak sesuai peruntukannya," terang Barung.