Suami Minta Uang Rp 10 Juta kepada Pria Selingkuhan Istrinya, Begini Kejadiannya
Seorang suami sakit hati begitu mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain di kamar hotel.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang suami sakit hati begitu mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain di kamar hotel.
Namun, sakit hati itu menjadi bias tatkala si suami minta sejumlah uang kepada pria selingkuhan istrinya sebagai uang damai, agar masalah tidak sampai ke kantor polisi.
Iya, si suami minta uang Rp 10 juta sebagai uang damai agar masalah tidak sampai ke ranah hukum.
Dan pria yang digerebek itu pun telah memberikan uang Rp 10 juta sebagaimana diminta oleh suami tersebut.
Entah kenapa setelah dikasih uang Rp 10 juta, si suami menjadi ketagihan dan minta minta uang lagi kepada si pria yang digerebek.
Karena merasa diperas oleh si suami itu, pria ini pun lapor polisi. Masalah menjadi runyam dan berbalik.
Fakta itu terjadi di Solo.
Seorang suami bernama Deny (25) warga Jebres, Solo menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar hotel bersama Bambang (36).
Deny bersama temannya Sutrisno (34) sebelumnya membuntuti kepergian Fitriani (22) istrinya dengan pria yang kemudian diketahui bernama Bambang itu.
Bambang dan Fitriani masuk kamar hotel. Tak lama kemudian Deny bersama Sutrisno menggedor pintu kamar hotel dan menggerebek mereka yang sedang berduaan di kamar hotel di Solo. Kejadian penggerebekan tanggal 28 Januari 2018.
Jika Bambang tidak memberikan uang Rp 10 juta kepada Deny maka akan dilaporkan ke polisi atas kasus persilingkuhan.
Lantas si Bambang menawar di bawah Rp 10 juta. Namun Deny bersikeras tetap pada angka Rp 10 juta.
"Karena takut, Bambang kemudian bersedia membayarnya," kata Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (27/2/2018).
Seiring berjalan waktu, setelah Bambang membayar Rp 10 juta, Deny masih terus meminta uang tambah-tambah lagi.
Karena merasa diperas, Bambang akhirnya lapor polisi, 22 Februari 2018.
Atas dasar laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pemerasan yaitu Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2/2018) di sebuah kafe di Manahan Solo.
Deny dan Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36).
"Tersangka ditangkap saat akan mengambil uang yang dijanjikan korban," ujar dia.
AKP Sutoyo berujar, kedua tersangka ini dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditanya wartawan, Deny mengaku sakit hati.
Dia kecewa begitu tahu istrinya selingkuh dengan pria lain.
Uang Rp 10 juta itu pun digunakan untuk bayar hutang dan beli sejumlah barang semisal speaker aktif, dan tas perempuan.
"Sutrisno saya bayar Rp 1 juta. Saya sakit hati sekali istri saya berbuat semacam itu," jelasnya. (tribunjateng/akbar hari mukti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.